Blog Ini berisi tentang share ilmu, berita seputar pendidikan

Protected

Protected by Copyscape

PNS Gemuk Akan terkena sanksi

PNS Gemuk Akan terkena sanksi

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.... mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....
Usaha Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk menurunkan berat badan pegawai negeri sipil (PNS) di Balaikota jadi nihil. Penyebabnya, pola makan tidak diimbangi dengan kegiatan berolahraga itu tak diterapkan oleh aparatur sipil negara (ASN) ini. Bahkan, pada akhir 2015 saja jumlah PNS gemuk mencapai 1.642 orang pegawai.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati mengakui, jika usaha untuk membuat PNS bertubuh ideal dan berbadan sehat yang dilakukan dalam kurun dua tahun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan sama sekali. Sebab, pola hidup sehat dengan berolah raga dan menjaga pola makan yang diinstruksikan instansinya tersebut tidak diindahkan ribuan pegawai balaikota ini. Sehingga tubuh pegawai tersebut bertubuh gemuk dan menimbulkan kemalasan untuk bekerja. “Kami tidak dapat berkata lagi, jadi kami serahkan saja ke Walikota untuk mengatasi masalah ini. Yang kami total sekarang ini jumlah itu mencapai 1.642 PNS. Ada beberapa kategori yang mereka idap dari kelebihan berat badan,” kata Lies kepada INDOPOS, kemarin.
Lebih jauh, Lies menjelaskan, ada beberapa kategori kegemukan yang diidap para PNS Depok yang ada saat ini. Diantaranya, kategori overweight ini diidap 1.642 orang pegawai, kategori Obesitas kelas 1 diidap 1.437 orang PNS, dan kategori Obesitas kelas 2 diidap 462 orang PNS. Angka sebesar itu didapat setelah melakukan tes kepada 7.660 PNS dilingkup Pemkot Depok. ”Sisanya underweight (kurus) ada 102 orang, Healthy Weight (normal) sekitar 1.448 orang. Yang lain sudah tidak perlu ditanya lagi memiliki kelebihan berat badan yang jauh dari ideal,” paparnya.
Menurutnya, ada banyak penyakit yang ditimbulkan dari tubuh gemuk yang diidap para PNS kota berikon belimbing ini. Seperti, penyakit stroke, gangguan pernafasan, penyakit kantung empedu, gangguan hormonal, hiperurisemia dan gout, gangguan kardiovaskular, jantung, diabetes, kanker dan radang tulang sendi. Menilai itu, Walikota Depok, Idris Abdul Shomad menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan berolahraga setiap seminggu sekali kepada PNS yang terdata mengidap kegemukan. Yakni menjalani tes kesehatan, senam dan lari di Balaikota.
“Kami akui memang masih banyak yang bertubuh gemuk, tetapi bagaimana kami mau berikan sanksi jika datanya tidak ada. Dan memang tiap seminggu sekali olahraga dilingkungan Pemkot masih berjalan untuk menurunkan berat badan PNS,” tuturnya.
Idris menambahkan, pihaknya pun sudah menyiapkan tim pemantau untuk mengecek kembali tes kebugaran untuk menurunkan berat badan PNS tersebut. Dia pun berjanji akan segera mengeluarkan sanksi penurunan pangkat kepada pegawai yang tidak menjalankan penurunan berat badan itu.
“Jika meraka yang terdata tiap tahun tidak mengurangi berat badan, dengan terpaksa pangkat mereka tidak kami naikan. Ini sudah kesepakatan. Kami juga malu ternyata banyak PNS yang bertubuh tidak ideal dan membuat mereka tidak sehat,” pungkasnya.
Sumber : ( http://www.indopos.co.id/ )

Mulai 2016 Biaya Sertifikasi Guru Ditanggung Guru

Mulai 2016 Biaya Sertifikasi Guru Ditanggung Guru

Biaya sertifikasi guru mulai 1 Januari 2016 ditanggung masing-masing guru nantinya. Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud bahwasannya mulai tahun depan yaitu 2016 berlaku kebijakan sertifikasi mandiri seperti dilansir dari suaramerdeka.com.
Sesuai dengan namanya sertifikasi mandiri adalah bahwa sertifikasi guru yang biayanya akan ditanggung masing-masing guru yang akan melakukan sertifikasi.
Mulai tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) sertifikasi guru tidak lagi gratis. Bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, diwajibkan membayar sendiri biaya sertifikasi.
Para guru yang akan melakukan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 tersebut adalah guru yang baru mulai mengajar pada tahun 2005, atau pun setelah terbitnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
"Biaya sertifikasi untuk guru TK dan SD selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.
Sedangkan untuk biaya sertifikasi guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
Disebutkan juga oleh Surapranata, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Program ini akan menjadi salah satu penentu apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak. Dengan demikian, menurutnya para guru tak akan keberatan dengan aturan main ini.

Guru Yang Malas Gaji dan Tunjangannya Tidak Barokah

Guru Yang Malas Gaji dan Tunjangannya Tidak Barokah

Assalamualaikum..wr..wb.Selamat Pagi Bapak dan Ibu sekalian semoga pagi ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, mengenai sertifikasi banyak yang mengira sudah aman untuk mendapatkan gaji dan tunjangan tapi taukah kalau semuanya sebegitu mudah sementara pengajar malas malasan sama artinya dan tidak bermanfaat , kebanyakan yang di inginkan hanya sertifikasi terus kapan ngajarnya? ini adalah pertanyaan besar dalam benak.
Seluruh guru yang sudah menikmati dana tunjangan sertifikasi agar meningkatkan semangat belajar mengajar dan tak perlu bermalas-malasan. Apalagi guru PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, otomatis sudah penghasilan yang lebih untuk menunjang kinerja yang profesional dalam mengabdi kepada negara.
Sekretaris Disdikbud Musirawas Utara Ad Oktarina mengharapkan kepada guru PNS harus lebih memaksimalkan kinerjanya, mengingat sudah diberikan tambahan gaji sebagai penunjang kinerja belajar mengajar. Para guru yang sudah sertifikasi sudah saatnya meningkatkan kinerja, jangan lagi malas-malasan karena sudah diberikan gaji tambahan.
"Kami masih mendapatkan laporan bahwa masih ada guru sertifikasi yang malas mengajar, hal itu akan dibuktikan dengan kredit jam mengajar saat diajukan untuk mendapatkan dana sertifikasi, disamping ada audit khusus disetiap sekolah
Kemendikbud saat ini sedang merancang evaluasi bagi guru yang telah memperoleh tunjangan sertifikat. Selain kinerja guru, salah satu poin yang akan menjadi bahan evaluasi merupakan beban mengajar guru yang harus memenuhi 24 jam dalam seminggu. Jika ditemukan guru yang tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya dihentikan.
"Kalau dia tidak ada 24 jam ya harus ditambah sampai bisa memenuhi 24 jam mengajar," kata Kasubdit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud, Dian Wahyuni.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, selama ini banyak oknum guru penerima tunjangan sertifikasi yang justru memberikan beban jadwal mengajar kepada guru wiyata bakti. Hal itu tentu tidak diperkenankan mengingat itu adalah kewajiban guru penerima tunjangan sertifikasi, selain itu menambah beban kerja guru wiyata bakti.
Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar satu gaji pokok setiap bulannya. Tapi jika kinerja mereka tidak bagus, apalagi bermalas-malasan sehingga tidak memenuhi 24 jam mengajar, maka tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan.

Pensiunan PNS dapat Pesangon 500 juta sampai 1,5M Mulai 2017

Pensiunan PNS dapat Pesangon 500 juta sampai 1,5M Mulai 2017

Pesangon Rp500 Juta sampai Rp1,5 Miliar Mulai 2017 Di Berikan Untuk Pensiunan PNS Assalamualaikum...wr..wb Selamat Malam Bapak dan Ibu sekalaian semoga Tetap dalam keadaan sehat dan selalu bahagia. Berbicara tentang Pensiunan PNS yang semestinya di tunggu Oleh semua kalangan Masyarakat yang berprofesi sebagai PNS.
Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.
Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
PNS golongan III Rp 1 miliar.
PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
SUMBER(https://www.harianaceh.co.id)

Dana Hibah 58,9 M Untuk Guru Honorer dan Syarat Pencairannya

Dana Hibah 58,9 M Untuk Guru Honorer dan Syarat Pencairannya

Alhamdulillah..!!! Dana Hibah Rp 58,9 M untuk Guru Honorer Dan syarat Pencairannya
Assalamualaikum..wr..wb Selamat pagi Rekan rekan Guru semuanya semoga Hari ini Bapak dan Ibu selalu berbahagia.Dengan Ketentuan syarat untuk pencairan dana yang akan di berikan Guru honorer ada beberapa syarat.
Ketua Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Bandung, R. Yusep Halandi (kiri) didampingi Sekjen FGII, Iwan Hermawan menyampaikan sambutannya terkait dana hibah tahun 2015 untuk guru honorer Kota Bandung saat jumpa pers di Aula SMK Negeri 2, Jalan Ciliwung, Kota Bandung.

Dana hibah yang diterima FGII tersebut sebesar Rp 58.999.988.085, yang akan disalurkan kepada 19.079 guru honorer, setiap guru akan menerima Rp 3.086.115. Sebelum pencairan, para guru honorer terlebih dulu harus memasukkan kelengkapan pemberkasan, diantaranya menyertakan daftar guru honorer yang mendapat hibah tahun 2014 dan masih mengajar dalam bentuk hard copy dan soft copy bentuk Exel dalam CD, surat pakta integritas dari kepala sekolah ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh ketua komite sekolah atau ketua yayasan, melampirkan fotocopy KTP dan rekening tabungan Bank BJB yang masih aktif.
SUMBER(http://jabar.tribunnews.com)

Honorer Akan Terima Gaji Mulai April 2016

Honorer Akan Terima Gaji Mulai April 2016

Assalamualaikum..wr..wb Selamt malam Bapak dan Ibu sekalian.Gaji honorer sebentar lagi cair mulai April 2016.
Hasil rapat tim verifikasi tenaga honorer (PHL) di Pemkab Basel menyatakan pembayaran gaji seluruh pegawai honorer (PHL) yang tertunda selama tiga bulan akan dibayarkan April 2016.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid.
Riza menambahkan khusus pegawai honorer (PHL) penerimaan tahun 2015 sampai dengan 2016 setelah dibayarkan gaji selama tiga bulan, maka kontrak tidak diperpanjang, kecuali untuk tenaga guru honor.
"Lalu satuan kerja perangkat daerah SKPD yang menerima pegawai honorer tahun 2015 sampai dengan 2016 akan dilakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan. Setelah di evaluasi apabila ternyata dibutuhkan pegawai honorer, maka selanjutnya akan dilakukan seleksi tes," kata Riza.
SUMBER(http://bangka.tribunnews.com)

Tunjangan Kinerja PNS Per 1 januari 2016


Remunerasi PNS memang akan banyak memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia. Apalagi dengan adanya informasi mengenai telah ditandatanganinya Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2015 oleh Presiden Jokowi.
Dengan terbitnya perpres ini terhadap 27 Kementrian dan lembaga negara akan mendapatkan tunjangan prestasi kerja selain dari gaji pokok sebagai PNS.
Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun 2014-2015 ini.
Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS
Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.
Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.
Berikut informasi terbaru dan terupdate tentang kenaikan gaji PNS dan Juga Gaji Ke 13 para pegawai negeri sipil di tahun 2015-2016 ini. ( Baca Di : Gaji Ke 13 Dan Gaji ke 14 PNS 2016 )
Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi PNS
Pemerintah telah mengeluarkan dan juga mengalokasikan dana sebesar Rp 2,55 Triliun untuk dana pada Remunerasi PNS 2013-2014 ini.
Berikut beberapa daftar kementrian lembaga K/L yang mendapatkan remunerasi tahun 2015-2016 ini yaitu :
Kemendagri.
Kementerian ESDM.
Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kementerian Kesehatan.
Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pekerjaan Umum.
Kementerian PDT.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perhubungan.
Kementerian Sosial.
Kemenakertrans.
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
Badan Intelijen Negara.
Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BNP2TKI.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Badan SAR Nasional.
Badan Standarisasi Nasional.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
Setjen Ombudsman.
Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS.
Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00.
Berikut ini adalah Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade Tahun 2016
No
Kelas
Jabatan
Tunjangan
Kinerja
(Rp)
1
17
19.360.000
2
16
14.131.000
3
15
10.315.000
4
14
7.529.000
5
13
6.023.000
6
12
4.819.000
7
11
3.855.000
8
10
3.352.000
9
9
2.915.000
10
8
2.535.000
11
7
2.304.000
12
6
2.095.000
13
5
1.904.000
14
4
1.814.000
15
3
1.727.000
16
2
1.645.000
17
1
1.563.000

Dikutip detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN dan RB berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
  • Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
  • Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
  • Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
  • Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
  • Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
  • Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar.

Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Tahun 2016


Berdasarkan pada informasi pemberitaan update terbaru tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementrian Lembaga Negara 2015 seperti yang dilansir dari laman website Sekretariat Negara setneg go.id.

Para PNS Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian seperti tersebut diatas, akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja remunerasi berdasarkan pada Peraturan Perpres Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi di Bulan Oktober 2015 ini.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar.
Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Tahun 2016
Berdasarkan pada informasi pemberitaan update terbaru tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementrian Lembaga Negara 2015 seperti yang dilansir dari laman website Sekretariat Negara setneg go.id.
Para PNS Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian seperti tersebut diatas, akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja remunerasi berdasarkan pada Peraturan Perpres Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi di Bulan Oktober 2015 ini.
Copyright © Selasar Pendidikan. All rights reserved. Template by CB