Blog Ini berisi tentang share ilmu, berita seputar pendidikan

Protected

Protected by Copyscape

Guru Yang Malas Gaji dan Tunjangannya Tidak Barokah


Assalamualaikum..wr..wb.Selamat Pagi Bapak dan Ibu sekalian semoga pagi ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, mengenai sertifikasi banyak yang mengira sudah aman untuk mendapatkan gaji dan tunjangan tapi taukah kalau semuanya sebegitu mudah sementara pengajar malas malasan sama artinya dan tidak bermanfaat , kebanyakan yang di inginkan hanya sertifikasi terus kapan ngajarnya? ini adalah pertanyaan besar dalam benak.
Seluruh guru yang sudah menikmati dana tunjangan sertifikasi agar meningkatkan semangat belajar mengajar dan tak perlu bermalas-malasan. Apalagi guru PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, otomatis sudah penghasilan yang lebih untuk menunjang kinerja yang profesional dalam mengabdi kepada negara.
Sekretaris Disdikbud Musirawas Utara Ad Oktarina mengharapkan kepada guru PNS harus lebih memaksimalkan kinerjanya, mengingat sudah diberikan tambahan gaji sebagai penunjang kinerja belajar mengajar. Para guru yang sudah sertifikasi sudah saatnya meningkatkan kinerja, jangan lagi malas-malasan karena sudah diberikan gaji tambahan.
"Kami masih mendapatkan laporan bahwa masih ada guru sertifikasi yang malas mengajar, hal itu akan dibuktikan dengan kredit jam mengajar saat diajukan untuk mendapatkan dana sertifikasi, disamping ada audit khusus disetiap sekolah
Kemendikbud saat ini sedang merancang evaluasi bagi guru yang telah memperoleh tunjangan sertifikat. Selain kinerja guru, salah satu poin yang akan menjadi bahan evaluasi merupakan beban mengajar guru yang harus memenuhi 24 jam dalam seminggu. Jika ditemukan guru yang tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya dihentikan.
"Kalau dia tidak ada 24 jam ya harus ditambah sampai bisa memenuhi 24 jam mengajar," kata Kasubdit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud, Dian Wahyuni.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, selama ini banyak oknum guru penerima tunjangan sertifikasi yang justru memberikan beban jadwal mengajar kepada guru wiyata bakti. Hal itu tentu tidak diperkenankan mengingat itu adalah kewajiban guru penerima tunjangan sertifikasi, selain itu menambah beban kerja guru wiyata bakti.
Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar satu gaji pokok setiap bulannya. Tapi jika kinerja mereka tidak bagus, apalagi bermalas-malasan sehingga tidak memenuhi 24 jam mengajar, maka tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan.
ADSENSE HERE!

No comments:

Post a Comment

Copyright © Selasar Pendidikan. All rights reserved. Template by CB