Remunerasi PNS memang akan banyak memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia. Apalagi dengan adanya informasi mengenai telah ditandatanganinya Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2015 oleh Presiden Jokowi.
Dengan terbitnya perpres ini terhadap 27 Kementrian dan lembaga negara akan mendapatkan tunjangan prestasi kerja selain dari gaji pokok sebagai PNS.
Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun 2014-2015 ini.
Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS
Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.
Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.
Berikut informasi terbaru dan terupdate tentang kenaikan gaji PNS dan Juga Gaji Ke 13 para pegawai negeri sipil di tahun 2015-2016 ini. ( Baca Di : Gaji Ke 13 Dan Gaji ke 14 PNS 2016 )
Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi PNS
Pemerintah telah mengeluarkan dan juga mengalokasikan dana sebesar Rp 2,55 Triliun untuk dana pada Remunerasi PNS 2013-2014 ini.
Berikut beberapa daftar kementrian lembaga K/L yang mendapatkan remunerasi tahun 2015-2016 ini yaitu :
Kemendagri.
Kementerian ESDM.
Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kementerian Kesehatan.
Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pekerjaan Umum.
Kementerian PDT.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perhubungan.
Kementerian Sosial.
Kemenakertrans.
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
Badan Intelijen Negara.
Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BNP2TKI.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Badan SAR Nasional.
Badan Standarisasi Nasional.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
Setjen Ombudsman.
Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS.
Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00.
Berikut ini adalah Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade Tahun 2016
No | Kelas
Jabatan | Tunjangan
Kinerja
(Rp) |
1 | 17 | 19.360.000 |
2 | 16 | 14.131.000 |
3 | 15 | 10.315.000 |
4 | 14 | 7.529.000 |
5 | 13 | 6.023.000 |
6 | 12 | 4.819.000 |
7 | 11 | 3.855.000 |
8 | 10 | 3.352.000 |
9 | 9 | 2.915.000 |
10 | 8 | 2.535.000 |
11 | 7 | 2.304.000 |
12 | 6 | 2.095.000 |
13 | 5 | 1.904.000 |
14 | 4 | 1.814.000 |
15 | 3 | 1.727.000 |
16 | 2 | 1.645.000 |
17 | 1 | 1.563.000 |
Dikutip detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN dan RB berikut
besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
- Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
- Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
- Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
- Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
- Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
- Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar.
Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Tahun 2016
Berdasarkan pada informasi pemberitaan update terbaru tentang
kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementrian Lembaga Negara 2015 seperti yang dilansir dari laman website Sekretariat Negara setneg go.id.
Para PNS Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian seperti tersebut diatas, akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja remunerasi berdasarkan pada Peraturan Perpres Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi di Bulan Oktober 2015 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar.
Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Tahun 2016
Berdasarkan pada informasi pemberitaan update terbaru tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementrian Lembaga Negara 2015 seperti yang dilansir dari laman website Sekretariat Negara setneg go.id.
Para PNS Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian seperti tersebut diatas, akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja remunerasi berdasarkan pada Peraturan Perpres Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi di Bulan Oktober 2015 ini.